Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan Eksekusi Penarikan Kendaraan Salah Satu Warga

Bengkulu Selatan, Jejakkeadilan.com – Salah satu rumah warga Desa Gunung Mesir didatangi oleh pihak Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan guna melakukan eksekusi penarikan kandaraan roda empat milik debitur atas nama Gita Heryan Puspita, Rabu (09/02/2022).

PLH Ketua pengadilan Negeri Bengkulu Selatan M Fahri Iksan SH, melalui Zulmahri SH selaku Panitra Pengadilan didampingi juru sita Siska Aryani SH, mendatangi kediaman Gita untuk melakukan eksekusi penarikan.

“Hari ini kami dari pihak Pengadilan Negeri akan melakukan eksekusi penarikan satu unit mobil atas nama Gita, berdasarkan perintah dan hasil keputusan dari pengadilan,” Jelas Zulmahri, selaku Panitra Pengadilan.

Gita selaku debitur yang didampingi oleh suaminya Frengki, merasa sangat terkejut atas kedatangan dari pihak pengadilan yang akan menarik kendaraanya tersebut. “Bagaimana bisa pihak Pengadilan langsung melakukan hal seperti ini, saya merasa eksekusi dari pihak Pengadilan ini dilakukan secara sepihak, ini merugikan kami” ungkap Gita.

Lebih lanjut Gita mengatakan kepada awak media dirinya merasa belum melakukan proses dan tahapan yang di sebutkan pihak pengadilan.

“Bukanya kami tidak mau membayar hanya saja karna pada saat ini lagi dalam kesulitan keuangan sehingga kami belum bisa sepenuhnya untuk membayar ansuran yang kurang lebih tiga jutaan itu, untuk saat ini kami mampu membayar dua juta dan upaya ini telah kami sampaikan terhadap pihak Pengadilan,” Jelas Gita.

Gita yang merasa ada yang salah dengan eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan akan melakukan tindakan perlawanan hukum, “yang lebih membuat saya bingung didalam sertifikat fidusia tersebut tidak ada tercantum tanda tangan saya terlampir dalam sertifikat fidusia tersebut, maka dengan inilah saya akan melakukan perlawanan hukum,”tutup Gita. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *