Bengkulu Selatan, Jejakkeadilan.com – Penerapan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2022 Tentang kerjasama Publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan di tunda alias belum di berlakukan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Sumanto sesuai menggelar pertemuan bersama perwakilan Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan.
Dihadapan para insan Pers Sumanto menjelaskan, dirinya mengapresiasi para isan Pers di Bengkulu Selatan yang telah memberikan masukan dan kritiknya, Susmanto juga mengakui bahwa peraturan tersebut masih ada kekeliruan dan masih ada yang harus di perbaiki.
“Saya sampaikan apresiasi kepada kawan-kawan Pers Bengkulu Selatan atas kritikan dan masukannya, berdasarkan masukan dari kawan-kawan ternyata masih ada kekeliruan,” ujar Sumanto.
Lanjut Susmanto, dalam waktu dekat dirinya akan menggelar pertemuan dengan beberapa unsur perwakilan media di Bengkulu Selatan, tujuannya untuk melakukan pembahasan revisi Perbup 05b tahun 7 tahun 2022.
Seusai menggelar pertemuan dengan perwakilan Pemkab Bengkulu Selatan, Ketua Kordinator aksi Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan Yon Maryono menyampaikan, Polemik Perbup 05 tahun 2022 yang menjadi bola liar di kalangan indan Pers Bengkulu Selatan hari ini mendapat kesimpulan dan jawab dari Kepala Dinas Kominfo dan Kabag Hukum Pemda Bengkulu Selatan.
Lanjut Yon, berdasarkan hasil kesepakatan yang di tuangkan dalam berita acara hasil rapat, bahwa pemberlakukan Perbup 05 tahun 2022 di tunda alias belum berlaku.
“Perbup 05 tahun 2022 belum di berlakukan, di tunda dulu, setelah ini akan ada pertemuan lanjutan untuk menindak lanjuti Perbup tersebut,” ujar Yon.
Dikatakan Yon, para insan Pers di Bengkulu Selatan tetap akan konsisten dengan tuntutan mya, yaitu Bupati diminta untuk merevisi bahakan membatalkan Perbup tersebut. (UC)
1 Komentar