Pengadilan Negeri Manna Kembali Lakukan Penarikan Unit Kendaraan

Bengkulu Selatan, Jejakkeadilan.com – Pihak Pengadilan Negri Manna kembali melakukan penarikan satu unit mobil Toyota Etios atas nama Heryeni Nurul Maylani, warga Keluarahan Gunung Ayu. Diduga pihak Pengadilan Negeri Manna melakukan pemaksaan dan penekanan terhadap pemilik atas nama unit untuk menandatanganai berkas penarikan dari Pengadilan Negeri Manna.

Sebelumnya Pihak Pengadilan Negeri Manna juga melakukan upaya penarikan unit atas nama Gita Heryani Puspitasari warga Keluarahn Gunung Mesir namun pihak yang di exsekusi tidak ingin meyerahkan unit disebabkan pihak Pengadilan Negeri tidak jelas dalam runutan admistrasi dan tidak menampilkan Vidusia kepada pihak ter eksekusi.

Diketahui dalam bulan Februari tahun 2022, pihak Pengadilan Negeri Manna sudah melakukukan upaya exsekusi dua unit Mobil. Menurut pihak yang ter eksekusi, apa yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri sangat meresahkan, dikarenakan dalam hal prosedur admistrasi penarikan tidak jelas, seolah-olah pihak Pengadilan Negeri menjadi debtcolektor pihak lesing.

“Saya tidak tahu bahwa pihak Pengadilan Negeri ingin kerumah untuk melakukan eksekusi sebab tidak adanya pemberitahuan kepada pihak kami, dan saat datang mereka lansung memberikan dua pilihan antara menyerahkan unit atau tidak, ya dengan hal itu jelas saya tidak mau karena sidang saja saya belum pernah dan disini saya masih sanggup membayar,” tegas Heryeni pemilik unit kendaraan, Kamis (24/02/2022).

Dengan adanya prihal tersebut Salah Satu Pimpinan Media Online di Bengkulu Selatan, Yon Maryono mengatakan, dirinya sangat menyayangkan atas tindakan pihak Pengadilan Negeri Manna, yang seolah mengganti profesi dari Abdi Negara menjadi Abdi Debtcolektor.

“lucu pihak Pengadilan Negeri kok diduga seperti deb Colektor padahal dia adalah penegak keadilan, kok disini sepertinya mereka diduga tidak mencerminkan Instansinya yang taat hukum dan admistrasi dengan prosedur yang semestinya harus dilakuakan sebelum eksekusi,” ujar Yon Maryono. Dengan melihat kejadian ini kita pihak media akan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Manna, karna hal ini diduga sudah meresahkan Konsumen.
(UC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *