Rektor UIN FAS, Zulkarnain : Membandingkan Suara Adzan Dengan Suara Anjing Itu Tidak Benar

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Prof Dr Zulkarnain Dali., M.Pd memberikan pernyataan terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini menjadi sorotan netizen dan juga masyarakat umum.

Kata Prof Zulkarnain, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak melarang azan memakai speaker atau toa apalagi membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Selain itu, bahwa pemberitaan yang menyebutkan Menag Yaqut Cholil Qoumas membandingkan dua hal tidak benar.

”Menteri Agama tidak sedang membandingkan suara azan dengan suara anjing. Yang benar adalah bahwa Menag mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegasnya.

Lanjut dia, hidup di masyarakat Indonesia yang majemuk diperlukan sikap toleransi sehingga tercipta harmoni. Oleh karena itu perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni terawat dengan baik, termasuk pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

”Saat itulah Menag memberikan contoh simpel, bukan dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya Menag menyebut kata misal,” jelasnya.

Lanjutnya, Menag tidak melarang masjid dan musala di Indonesia menggunakan toa saat azan sebab itu bagian syiar Islam. Yang diatur hanyalah agar volume toa jangan terlalu kencang, tegasnya.

Rektor juga meminta agar masyarakat tidak terprovokasi apalagi sampai menyulut amarah.

“Pahami konteks dan pernyataan Menag dengan seksama dan utuh,” kata dia.

Kata rektor lagi, Menag faham betul bahwa Azan merupakan syiar bagi umat Islam dan beliau dengan tegas tidak melarang kumandang Azan, namun perlu ada aturan dalam menggunakan pengeras suara/Toa, seperti volume Speaker yang digunakan dan hal ini semata-mata agar menjada syiar agama yang tujuannya sangat baik malah justru sebaliknya.

“Hemat kami ini hal ini penting dilakukan, apa lagi di tengah masyarakat majemuk seperti ini,” ujarnya.

“Tentu hal ini juga sama dengan masyarakat pemeluk agama dan kepercayaan yang lain, juga harus menjaga harmonisasi dalam bermasyarakat, maka Menteri Agama memberikan contoh sederhana kepada mereka yang gemar memelihara Anjing, untuk memperhatikan agar lolongan Anjing juga tidak mengganggu tetangga yang barang kali tidak sama kegemarannya dan bahkan keyakinannya dengan mereka,” pungkasnya. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *