Bahas Pergub No 31, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Hearing Dengan FMMB

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Hearing Dengan FMMB
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Hearing Dengan FMMB

Bengkulu, jejakkeadilan.com – Hari ini senen 29 Maret 2021 para insan pers yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) mendatangi komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Para insan pers lakukan hearing tentang penolakan pergub no 31 tahun 2021 tentang penyebarluay informasi publik.

Dalam hearing atau audiensi tersebut pihak FMMB mengajukan beberapa poin tuntutan terhadap isi Pergub No 31 tersebut di antara nya pasal 15 yang di sinyalir bertentangan dengan uu pers no 40 tahun 1999.

Ketua Komisi I Sri Rejeki dan anggota Suami Fales, Badrun Insani, Odang Sefti menyambut baik atas kehadiran para insan pers yang tergabung dalam FMMB hari ini setelah kita mendengar keterangan dari pihak FMMB, kita pastikan akan kita proses atas tuntutan mereka ini kata Ketua Komisi I Sri Rejeki

Kemudian ia mengatakan jika memang dalam kajian pihak DPRD nantinya akan menemukan unsur unsur ketidak adilan serta dugaan melawan uud pers no 40 tahun 1999 tentu kita akan membuat rekomendasi ke pihak pemerintah daerah dalam hal ini gubernur tambahnya.

“Lanjut Sri rejeki kita tetap tegak lurus berdasarkan perundang undangan ungkap nya seharusnya juga peraturan itu harus mengacu pada azas keadilan kelayakan dan kenyamanan tambahnya bukan aturan yang malah membuat gaduh atau kesenjangan terhadap insan pers jelas nya.

Di katakannya juga kepada rekan rekan dalam audiensi tersebut kami akan segera memanggil pihak terkait dengan segera tutupnya dengan tegas!!!.

Disisi lain koordinator FMMB, Anjang Sumitro mengucapkan terimakasih atas sambutan pihak komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu dan menunggu proses tersebut. Kemudian untuk rekan rekan yang hadir hari ini mari kita giring perjuangan ini sampai manapun ucapnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *