Komisi I DPRD Provinsi, Laksanakan Studi Banding Di Jambi 

Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Adakan Kunjungan Kerja Ke OPD Jambi
Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Adakan Kunjungan Kerja Ke OPD Jambi

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdiansyah Putra Sembiring mengatakan, tujuan dirinya dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu pada Minggu (27/03) adalah melakukan studi banding di Dinas Kependudukan Kota Jambi.

“Pertama kami kemarin ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil kita melakukan studi banding di Jambi,” kata Usin pada Selasa (29/3/2022).

Usin mengatakan Studi banding ini dilakukan untuk melihat kinerja Dukcapil berkenaan dengan target Administrasi kependudukan.

“Pertama kita melihat kinerja Dukcapil berkenaan dengan target administrasi kependudukan, itu berapa persen jumlah penduduk yang sudah dicatat seperti sama dengan capaian Dukcapil Provinsi Bengkulu yaitu berkisar 90 persen sampai 95 persen administrasi kependudukan sudah terekam termasuk perpindahan dan lain-lain,” jelas Usin.

Tetapi menurut Usin ada poin penting yang harus dibahas, yaitu mengenai anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat dan harus dilindungi.

“Tetapi yang masih menjadi poin besar kita itu tentang bagaimana dengan anak-anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat, itu juga yang harus perlu kita lindungi,” ujarnya.

Namun dari hasil studi banding tersebut Ia menemukan penerapan yang dilakukan oleh Dukcapil Jambi yaitu penerapan STJB (Surat Tanggung Jawab).

“Pernikahan Kan ada yang tercatat ada yang tidak tercatat di KUA sedangkan di mahkamah konstitusi itu bisa tercatat tapi atas nama ibu, nah ini yang kita bahas kemarin di Jambi menggunakan penerapan SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab),” sambung Usin.

Contohnya anak dari pernikahan siri secara agama Sah namun tidak tercatat, Menurutnya ada mekanisme Isbat Nikah di pengadilan agama yang harus dilalui. Namun banyak yang tidak mengikuti mak mereka harus membuat SPTJB sendiri, dan inilah yang sangat dilindungi yaitu anak tidak boleh diabaikan.

“Katakan anak dari pernikahan siri sah secara agama tapi tidak tercatat katakanlah ada mekanisme Isbat Nikah di pengadilan agama dan konstitusi, mereka yang tidak mengikuti membuat surat Sptjb sendiri menerangkan bahwa ini adalah anak dari ayahnya dan ibunya. Nah itu yang sangat kita lindungi, anak tidak boleh kita abaikan,” demikian Usin. adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: their website