Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi Sukses Perjuangkan Izin Pemanfaatan Kawasan HPT

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi Sukses Perjuangkan Izin Pemanfaatan Kawasan HPT
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi Sukses Perjuangkan Izin Pemanfaatan Kawasan HPT

Bengkulu, jejakkeadilan.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi sukses memperjuangkan izin pemanfaatan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara.

Sebelumnya, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mandiri Sakti meminta Jonaidi memperjuangkan permohonan mereka ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI. Permohonan tersebut akhirnya diakomodir, sehingga HPT seluas 601 hektare bisa dimanfaatkan oleh 68 orang petani yang tergabung dalam gapoktan tersebut.

Hal itu berdasarkan Keputusan KLHK Nomor SK.1474/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Gapoktan Mandiri Sakti Seluas 601 Hektare pada Kawasan HPT.

“Alhamdulillah apa yang telah kita perjuangkan bersama-sama akhirnya menuai hasil yang juga menjadi harapan bersama, di mana sekitar 601 hektare kawasan hutan produksi terbatas saat ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota gapoktan,” kata Jonaidi, Rabu (30/03/2022).

Jonaidi berharap lahan yang sebelumnya tidak diperbolehkan untuk dibuka ini segera dimanfaatkan menjadi lahan yang lebih produktif, menghasilkan, dan kesejahteraan pun meningkat.

“Sekarang sudah ada izin untuk masyarakat Desa Sekalak menggarap kawasan tersebut, jadi silahkan ditanam dengan komoditas yang dapat menghasilkan,” harapnya.

Ditambahkan Sub Koordinator Penyuluh Kehutanan Provinsi Bengkulu Golten Hernedi bahwa berdasarkan izin yang telah diberikan KLHK, lahan HPT ini bisa dikelola hingga 30 tahun ke depan.

“Izinnya mencapai 30 tahun, namun dalam 5 tahun sekali akan dilakukan evaluasi, sehingga jika tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, izin penggunaan kawasan hutan tersebut bisa dicabut,” jelasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *