Suimi Fales Angkat Bicara Perihal Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode

Suimi Fales Angkat Bicara Perihal Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode
Suimi Fales Angkat Bicara Perihal Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Wacana penundaan Pilkada 2024 masih menjadi pembicaraan, baik di kalangan masyarakat maupun di Pemerintahan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, S.H, M.H mengatakan Pilkada tahun 2024 ini akan tetap berlangsung tanpa adanya penundaan.

Menurutnya wacana penundaan Pilkada 2024 ini, hanyalah ide atau gagasan pokok yang diberikan individu.

Namun menurut konstitusi yang berlaku, masa jabatan presiden hanyalah 2 periode. Ia mengatakan, jika masa jabatan presiden diminta menjadi 3 periode tentunya bisa saja.

Tetapi, banyak hal yang harus diperhatikan secara detail.

“Ubah konstitusi tidak gampang, buat Perda aja, minta ampun susahnya. Apalagi, merubah konstitusi, kita mau merubah Perda itu banyak yang harus diperhitungkan. Itu cuman sebuah Perda loh, luar biasa rumit, apalagi, kita mau merubah konstitusi. Lebih lagi,” kata Suimi pada Senin (11/04/2022).

Tidak hanya itu saja, Suimi mengatakan untuk mengubah konstitusi seluruh formasi pemerintahan harus tergabung di dalamnya. Baik DPR RI, DPRD dan jajaran lainnya.

“Semua kepentingan masyarakat, dibahas di situ, ada 500 DPR RI, ada berapa ratus DPRD, buat Perda, harus ada naskah akademiknya, yang merumuskan bukan orang sembarang, layak apa tidak, jadi masih jauh yang akan dibahas,” sambungnya.

Suimi mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan, mengenai Pilkada yang tertunda.

“Jadi, tidak ada yang harus dikhawatirkan, jangan sampai, kita melarang orang untuk memiliki ide dan gagasan, melarang hak dan HAM orang lain,” demikian Suimi. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar