DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Jadwal yang Tertunda di Rapat Bamus

DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Jadwal yang Tertunda di Rapat Bamus
DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Jadwal yang Tertunda di Rapat Bamus

Bengkulu, jejakkeadilan.com- DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Bamus (Badan Musyawarah) bersama dengan Pemda (pemerintah daerah). Rapat ini bertujuan untuk mendapatkan konfirmasi jadwal dari Pemda yang secara garis besar kegiatan dalam Rapat Paripurna dihadiri oleh Gubernur.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Badrun Hasani mengatakan rapat tertutup ini membahas jadwal per masa sidang selama 4 bulan. Tetapi juga membahas beberapa perubahan jadwal serta merevisi jadwal.

“Kalau rapat ini, bukan karena masa rapat sidang ya, tapi karena ada perubahan dan banyak yang tidak terlaksanakan, serta revisi, jadi di jadwal ulang, kalau dalam kondisi tertentu bisa Pimpinan melakukan jadwal ulang, tapi selalu di sini menggunakan Bamus,” kata Badrun Selasa (12/04/22).

Badrun mengemukakan, dengan adanya Rapat Bamus ini tidak ada jadwal yang bertabrakan.

“Jangan sampe bertabrakan, misalkan ada Raperda masuk masa sidang berapa. Satu Perda inikan ada pembahasan, setiap minggunya, ada laporan. Ada laporan tertunda, laporan di bahas lagi, terus di laporkan lagi, nanti di tentukan persatu kali masa sidang, satu masa sidang empat bulan januari, Februari, maret, april. Nah, di buat satu agenda sidang full gitu,” demikian Badrun. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *