JEJAKKEADILAN– Kementerian Agama (Kememag) menyebutkan, biaya haji tahun 2022 naik sebesar Rp. 5 jutaan dari tahun 2019 lalu yang hanya sebesar Rp. 34,2 juta.
Dengan kenaikan biaya haji menjadi Rp. 39,8 juta tersebut sudah berdasarkan kesepakatan antara Kemenag RI dengan Komisi VIII DPR RI itu, tidak dibebankan kepada peserta haji, tetapi akan ditanggulangi menggunakan anggaran yang ada di virtual acount.
Pernyataan itu diungkapkan Kepala Bidang Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Intihan dalam keterangannya.
“Anggaran tersebut merupakan hasil dari pemanfaatan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada dana Calon Jamaah Haji (CJH) yang tertunda berangkat pada tahun 2022 dan 2021 yang lalu. Jadi biaya pemanfaatan itulah yang mensubsidi, sehingga calon jamaah tidak perlu lagi membayar uang tambahan atas kenaikan tarif Haji ini,” kata Intihan pada Senin, (18/4/2022).
Ia juga menjelaskan, untuk pendaftar baru yang mau mendaftar haji, masih akan diberlakukan tarif yang lama, yakni Rp 25 juta untuk satu orang.Sedangkan biaya pelunasan, baru akan dibayarkan setelah yang bersangkutan terpilih sebagai jamaah haji yang akan diberangkatkan nanti.
Sementara itu, untuk kuota haji di Bengkulu sendiri, jika berkaca dari tahun sebelumnya berjumlah 1.636 orang calon jamaah haji.
Mengingat normalnya per tahun itu di dunia Arab Saudi mengizinkan sekitar 2,5 juta orang yang berangkat, tetapi tahun ini Pemerintah Arab Saudi hanya membatasi 1 juta orang saja, sehingga jika diasumsikan, kuota itu persentasenya harusnya hanya 50 persen.
“Kalau untuj Bengkulu yang jumlah kuotanya 1.638 jamaah, maka paling nanti asumsinya hanya ada sekitar 800 jamaah yang akan berangkat,” tukas Intihan. (Rilis)
2 Komentar