Bengkulu, jejakkeadilan.com- Sebanyak 41 Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Badan serta Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu menandatangani Komitmen Bersama Terkait Percepatan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2022, Senin (18/4/2022) yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto serta Inspektur Provinsi Bengkulu Heru Susanto.
“Ini penandatanganan komitmen bersama dari seluruh OPD kita dan ditambah saya sebagai Sekda untuk melaksanakan amanat undang – undang, juga amanat peraturan pemerintah, lalu kita lakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dengan secara terintegrasi,” jelas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri.
Hamka pun menjelaskan bahwa Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini sendiri sebenarnya sudah lama dilakukan, tetapi selama ini dilakukan oleh Inspektorat lalu dilakukan ekspose ke BPKP yang selanjutnya diteruskan ke pusat.
“Dengan undang – undang baru, maka ini harus terintegrasi yang nanti akan dilakukan langsung oleh kepala OPD nya secara mandiri, dia dulu melakukan penilaian OPD-nya sendiri, lalu didampingi oleh Inspektorat kita dan hasilnya kita sampaikan ke BPKP lalu ke pusat, maka nanti akan keluar hasil kita, sekarang ini kita di level 2,” papar Hamka.
Hamka pun berharap dengan penandatanganan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat meningkatkan tingkat maturitas SPIP mencapai Level 3 di mana saat ini Pemprov Bengkulu berada pada level 2. Level Maturitas SPIP sendiri terdiri dari enam tingkatan yaitu : 0 = Belum ada, 1 = Rintisan, 2 = Berkembang, 3 =Terdefinisi, 4 = Terkelola dan Terukur, 5 = Optimum.
“Mudah – mudahan dengan adanya terintegrasi ini, kemandirian maka kita akan mewujudkan level paling tidak level 3, sesuai janji kita kan kita akan level 3, kontrak kerja juga kita level 3, kontrak kerja yang ditandatangani oleh Gubernur itu dia harus level 3,” tutup Hamka.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto menjelaskan 4 tujuan dari SPIP juga menjadi penilaian apakah tercapai atau tidak. Di mana tujuan SPIP yang pertama adalah tercapainya tujuan organisasi yakni visi – misi, akuntabilitas keuangan dalam hal ini Opini WTP, yang ke tiga adalah pengamanan aset, yang terakhir adalah ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan.
“Semua kita nilai, kita harapkan melalui penilaian mandiri, OPD – OPD sudah tahu ada area of improvement, mana area – area yang perlu diperbaiki, mereka bisa segera perbaiki, sehingga nilainya bisa meningkat, baru kita ekspose ke pusat karena hasil akhirnya dari BPKP pusat,” papar Iskandar Novianto. (adv)