Berikut Syarat & Aturan Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat

Ilustrasi Mudik Trasportasi Udara/ Pesawat
Ilustrasi Mudik Trasportasi Udara/ Pesawat

BENGKULU– Calon pemudik pengguna pesawat terbang yang sudah vaksinasi booster, tidak perlu melampirkan bukti tes antigen/PCR COVID-19.

Meskipun demikian, calon pemudik tetap harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama penerbangan mudik Lebaran 2022.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat : Bagaimana Jika Belum Booster?

Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster tetap diperbolehkan mudik Lebaran 2022, asalkan memenuhi syarat perjalanan.

Aturan perjalanan dengan pesawat terbang untuk yang belum divaksin booster adalah :

1. Bagi yang baru vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan :

– Hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

2. Bagi yang baru vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan :

– Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan :

– Surat keterangan dokter umum

– Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Mudik Lebaran 2022 : Wajib Isi e-Hac Sebelum Keberangkatan.

Syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat lainnya adalah kewajiban mengisi e-Hac.

Sejak 3 Maret 2022, calon penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum terbang. Berikut cara pengisiannya.

Perbarui aplikasi PeduliLindungi

Pilih buat akun baru atau log in jika sudah mempunyai akun PeduliLindungi.

Sampai di laman pertama, pilih ‘Buat e-HAC’Klik ‘Domestik’ sebagai pelaku perjalanan dalam negeriLalu, pilih sarana perjalanan ‘Udara’

Isi tanggal dan nomor penerbangan.

Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan cara pilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan keberangkatanSebelum klik ‘Lanjutkan’, pastikan informasi sudah sesuai.

Selanjutnya, isi ‘Data Personal’ dengan maksimal pengisian 4 orang sekaligus.

Cek kelayakan terbangBila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Jika ditampilkan status hitam, maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *