Manna, Jejakkeadilan.com – Terkait polemik rekomendasi dari KASN dimana Bupati gusnan Mulyadi sebagai PPK diminta untuk mengembalikan 25 pejabat yang dimutasi dan dinonjobkan dikarenakan ksn menduga ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Bengkulu Selatan dalam hal pemutasian dan penonjobpan pejabat dilingkungan Pemda Bengkulu.
Terkait rekomendasi KASN pada tanggal 12 April Tahun 2022 di mana DPRD sebagai lembaga legislatif dan lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja Bupati Bengkulu Selatan supaya dapat mengambil langkah-langkah menyikapi persoalan rekomendasi dari KASN ini.
Saat awak media menghubungi ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim melalui seluler mengatakan ” Saya belum tahu kabar ada surat rekomendasi KASN ini , baru tahu saat awak media menghubungi kini ” ujar Barli halim.
Lebih lanjut Barli Halim saat di singgung apa akan melakukan langkah pembentukan pansus atau hak angket serta hak interpelasi mengatakan ” akan segera memanggil pihak baperjakat yaitu sekda Bengkulu Selatan saudara Sukarni untuk mempertanyakan dan mengklarifikasi terkait rekomendasi KASN ini, yang pasti kita panggil dulu setelah itu baru kita akan mengambil langkah selanjutnya terkait persoalan rekomendasi ini ” tegas Barli Halim. ”Pokoknya tunggu saja Senen atau Selasa ini kita akan panggil pihak terkait ”, tutup Barli Halim.
Di tempat terpisah sekjen media online saudara Ali Dina angkat bicara ” DPRD harus tegas sebab ini bukan kesalahan pertama kali tetapi kesalahan yang berulang-ulang , jangan sampai kebiasaan kesalahan yang berulang-ulang sehingga dipaksakan untuk menjadikan suatu kebenaran” tegas Ali Dina.
” Untuk itu kita minta anggota DPRD Bengkulu Selatan harus tegas sebagai fungsi pengawasan, jangan sampai masyarakat menilai kinerja DPRD Bengkulu Selatan hanya duduk , diam,tidur (DDT) ” tutup Ali Dina. (UG)
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait.
1 Komentar