Jonaidi: Gubernur Bengkulu Diminta Tegas Sikapi Pabrik Beli TBS Tak Sesuai Ketentuan

Jonaidi: Gubernur Bengkulu Diminta Tegas Sikapi Pabrik Beli TBS Tak Sesuai Ketentuan
Jonaidi: Gubernur Bengkulu Diminta Tegas Sikapi Pabrik Beli TBS Tak Sesuai Ketentuan

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi meminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah segera mengambil langkah tegas, pasca Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Harga TBS (Tandan Buah Segar).

Terlebih salah satu isinya adalah meminta gubernur mengirimkan surat edaran kepada bupati/wali kota sentra sawit, agar perusahaan sawit di wilayahnya, untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak atau di luar harga beli yang ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS tingkat provinsi.

Apalagi pelarangan ekspor oleh Presiden RI Joko Widodo hanya sebatas RBD Palm Olein, bukan CPO (Crude Palm Oil).

“Kita tunggu pak gubernur buat edaran kepada bupati dan perkebunan serta pabrik kelapa sawit. Jangan ditunda-tunda lagi, karena akan membuat pabrik pura-pura bingung hingga turunnya harga TBS di petani dimanfaatkan oleh mereka,” kata Jonaidi, Selasa (26/4/2022).

Jonaidi menegaskan, jika pabrik membeli sawit rakyat dengan harga di bawah kesepakatan sama juga melanggar ketentuan Permentan 1/2018. Untuk itu pihaknya mendorong gubernur segera mengirimkan SE yang salah satu isinya pemilahan mana yang dilarang ekspor mana yang tidak. “Pabrik atau perkebunan membeli sawit rakyat dengan harga di bawah harga kesepakatan TBS,” ucapnya.

Lebih lanjut Anggota DPRD Provinsi dari Dapil Kabupaten Seluma ini menyebutkan, tindakan melanggar ketentuan Permentan 1/2018 bisa dipidana.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat untuk sama-sama memonitor pabrik. Apalagi pelanggaran terhadap Permentan Nomor 1 Tahun 2018, adalah tindakan pidana.

Bahkan tak hanya itu, tindakan tegas terhadap pabrik yang masih memainkan harga TBS di bawah ketentuan dan kesepakatan, juga harus dilakukan oleh Satgas Ketahanan Pangan.

“Kita juga meminta Satgas Ketahanan Pangan bisa mengambil tindakan tegas terhadap pabrik dan perkebunan yang ada masih memainkan harga TBS di bawah harga kesepakatan bersama,” demikian Jonaidi.

Untuk diketahui, SE Direktorat Jenderal Perkebunan merupakan tindak lanjut dari pengumuman pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) yang mulai diberlakukan 28 April 2022 oleh Jokowi.

Pasalnya, pihak Kementan mendapatkan laporan dari berbagai provinsi bahwa sejumlah pabrik menetapkan harga beli TBS secara sepihak mulai dari Rp 300-1.400/kilogram.

Mengingat kondisi tersebut berpotensi melanggar Permentan 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan konflik antar petani dengan pabrik. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: stapelstein