Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Sidak ke Perusahaan AIP dan BSL II

Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Sidak ke Perusahaan AIP dan BSL II
Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Sidak ke Perusahaan AIP dan BSL II

Bengkulu, jejakkeadilan.com– Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pabrik CPO dalam wilayah Provinsi Bengkulu pada Rabu, (27/4/2022).

Kedua pabrik Crude Palm Oil (CPO) yang sidak dengan diketuai Jonaidi didampingi Usin Abdiputra Sembiring, Sri Rezeki, Irwan Eriadi dan lainnya itu adalah, PT. Agrindo Indah Persada (AIP) dan PT. Bengkulu Sawit Lestari (BSL) II.

Dari sidak tersebut Pabrik CPO disebut di duga tidak transparan dalam melakukan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, dalam keterangannya.

“Kita sengaja menyidak dua pabrik CPO guna mengetahui secara pasti alasan hingga diturunkannya harga TBS, yang berdampak terhadap perekonomian petani kelapa sawit. Apalagi saat ini sama-sama kita ketahui jika, penurunan harga TBS itu bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian,” kata Jonaidi.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, tidak saja diduga manajemen kedua pabrik CPO, tidak transparan terkait penurunan harga TBS kelapa sawit tersebut, juga ada indikasi kejanggalan dalam masalah ini.

Padahal dua pabrik CPO yang di sidak itu, sama sekali tidak memiliki kebun inti, sehingga hanya mengandalkan TBS dari kebun masyarakat.

“Untuk sementara kita berkesimpulan, penurunan harga TBS terkesan dilakukan sepihak oleh perusahaan. Dimana penurunan itu juga sama sekali tidak memiliki dasar, dan juga kita menilai permasalahan ini tidak bisa dianggap remeh, jadi sudah selayaknya pemerintah bersikap,” tegas Jonaidi.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam waktu sepekan sudah beberapa kali harga TBS turun, mulai dari Rp 3.140 turun menjadi Rp 3.090.

Kemudian turun lagi menjadi Rp 2.990 dan saat ini semakin murah, yakni Rp 800 per Kilogram.

Dengan itu terjadi selisih harga yang seharusnya bisa menjadi atensi pemerintah daerah terhadap pabrik CPO. Mengingat bagaimanapun juga sikap tegas harus diambil. Terlebih harga TBS saat ini diluar ketetapkan tim yang menetapkan harga TBS.

“Silakan pemerintah daerah mengevaluasi pabrik CPO. Percuma kita bicara investor, kalau keberadaannya malah tidak membuat perekonomian masyarakat tumbuh,” terang Jonaidi.

Sebelumnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, setelah keluarnya Surat Edaran (SE) yang dibuat, jika ada pabrik CPO yang diduga nakal, agar dilaporkan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk mengambil langkah-langkah, bisa berupa sangsi dan lain sebagainya.

“Kita minta pabrik CPO tidak menurunkan harga TBS Kelapa Sawitnya secara sepihak. Jika ada silakan sampaikan dan akan ada sikap tegas nantinya,” tukas Gubernur.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: useful link