Kejati Bengkulu Terima Berkas Kasus Korupsi Sekwan Seluma

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Adrianti
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Adrianti

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima berkas perkara dari polda Bengkulu dalam kasus kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas/ operasional sekretariat dewan Kabupaten Seluma tahun 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Adrianti, membenarkan pelimpahan berkas perkara (P-17) tersebut berkas sudah diterima oleh tim penyidik.

Dalam perkara Kejati bidang pidana khusus sudah menunjuk 5 orang Jaksa untuk menangani perkara ini 4 orang dari Kejati dan 1 orang dari Kejari Seluma

“Kedua berkas tersebut, mantan ketua dewan Seluma Husni Tamrin, Ulil Umidi selaku pimpinan,dan Okti Fitriani,” kata Ristianti Adrianti, Rabu (18/05/2022). Ia mengatakan, tim akan menganalisa untuk kelengkapan berkas selama paling lama 20 hari kerja.

“Kita akan lakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas dan Jaksa akan menilai kelengkapan berkas baik materil dan formil dari perkara tersebut,” ungkapnya.

Atas perkara tersebut tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.(JK)

Tinggalkan Balasan

5 Komentar

  1. Ping-balik: ấu dâm
  2. hey there and thank you for your information – I have certainly picked up something new from right here.
    I did however expertise some technical points using
    this web site, since I experienced to reload the website a lot of times previous to I could get it to load properly.
    I had been wondering if your web host is OK? Not that I’m complaining, but slow loading instances times will very
    frequently affect your placement in google and can damage your high-quality score if ads and marketing with Adwords.
    Well I’m adding this RSS to my e-mail and could look out
    for much more of your respective fascinating content.
    Ensure that you update this again very soon..