Simpan Sabu, Oknum Pelajar Ditangkap Polisi

Pelaku yang di tangkap Polisi Terkait Narkoba Jenis Sabu

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Seorang oknum pelajar berinisial kumbang (18) warga kabupaten Bengkulu Utara ( BU ) harus ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres BU lantaran kedapatan menyimpan 1 (satu) paket sabu.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudha Setiawan, S.H., hari ini (18/05/22) mengungkapkan, tersangka kumbang ditangkap pihaknya pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 23.00 wib.

” Tersangka ditangkap Di lapangan bola belakang kantor camat Napal putih Kec. Napal Putih Kab. Bkl Utara. ” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka kumbang berawal Pada Hari Jum’at Tanggal 13 bulan Mei tahun 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, yang mana telah ada laporan dari masyarakat yang menyampaikan seseorang diduga membawa dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.

Setelah menerima laporan tersebut personil Sat Resnarkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas tersangka kumbang dan langsung dilakukan penangkapan sekira pukul 23.00 wib di Lapangan bola belakang kantor camat Napal putih Kec. Napal putih Kab. Bengkulu Utara.

Setelah berhasil ditangkap personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) paket kecil narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik bening klip merah yang dibalut kertas timah rokok yang diselipkan di belakang handphone android, 1 ( satu ) unit handphone android merk Vivo warna merah.

” Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *