Peresmian Berendo Restorative Justice atau Rumah Perdamaian

Bupati Bengkulu Selatan Hadiri Peresmian Berendo Restorative Justice atau Rumah Perdamaian
Bupati Bengkulu Selatan Hadiri Peresmian Berendo Restorative Justice atau Rumah Perdamaian

Bengkulu Selatan, jejakkeadilan.com- Bupati Bengkulu Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Bapak Sukarni Dunip,SP.,M.Si, Jum’at (20/05/2022).

Menghadiri Undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan dan Kejaksaan Negeri Se-Bengkulu dalam peresmian Rumah (Berendo) Restorative Justice atau Rumah Perdamaian, di Gedung serba Guna BumDes Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna.

Dalam Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut ditandai dengan Pembukaan Tirai oleh Kejari Bengkulu selatan Hendri Hanafi,S.H,M.H, Sekda B/s Sukarni Dunip, SP,M.Si B/s, Ketua DPRD B/s Barli Halim, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Juda Trisno Tampubolon,S.H, S.Ik,M.H, Dandim 0408 yang diwakili Danramil 05 Kota Manna Inf.Sumaryanto terkait dijadikan untuk penanganan upaya hukum di Rumah Restorative Justice tersebut.

Turut hadir Camat Kota Manna Ibu.Septi Afrida,S.Sos, Kades Pagar Dewa.Rusman Mahidi Perangkat Desa Pagar Dewa serta Ketua DPD Pagar Dewa dan Seluruh OPD Kabupaten Bengkulu Selatan

Sekda Bengkulu selatan , Sukarni,

“Kami Pemerintah Daerah Telah dan akan Kolaborasi, bersersinergi tehadap Komponen yang sehubungan dengan ini bahkan hari ini pun sore ini dari unsur Tokoh Agama,toko adat bahkan sampai kemasyarakat turut Hadir dan Mendukung, buktinya Bengkulu Selatan sudah ada kasus yang kita selesaikan melalui rumah Restorastive Justice, Oleh karena itu kami sangat berterima kasih program inovatif ini dan tentu program ini dapat memberikan dampak Positif dan Manfaat yang besar bagi masyarakat.”,Tegasnya.

Perlu untuk diketahui, tidak semua tindak pidana ringan bisa diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice.

Pasalnya, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi sebelum pengajuannya, dantaranya, ancamanya kurang dari lima tahun, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku dan korban.

Adanya Rumah Restorative Justice ini, dimaksudkan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi dalam masyarakat dimediasi oleh Jaksa atau Penuntut Umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat.

“Harapan dari Kades Pagar Dewa Bapak Rusman Mahidi dengan adanya Rumah Restorastive Justice di Desa, semoga dapat bermanfaat. Baik di desa pada khusunya dan di Bengkulu Selatan Pada Umumnya mudah-mudahan Setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan mufakat atau bermusyawarah,” ujarnya. Pewarta. (Said hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Ping-balik: Belcampo Anya Fernald