Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, Perusahaan Harus Patuhi Harga TBS Sawit

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Kendati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Mentan) No. 1 tahun 2018 serta Peraturan Gubernur (Pergub) No. 64 tahun 2018, namun sejumlah pengusaha CPO di Bengkulu masih menekan harga TBS.

Sejak tanggal 17 Mei 2022 lalu, harga tertinggi TBS Sawit sebesar Rp. 3.210,- per-Kilogram (Kg), dan harga terendah sebesar Rp. 2.421,- per-Kg, dengan harga toleransi 5 % di harga Rp 2.675,- per-Kg tidak dituruti sejumlah pengusaha CPO di Bengkulu.

Dimana semestinya harga di tingkat pabrik Rp. 2.815,- per-Kg.

Bahkan mematok harga TBS sawit di bawah harga ketetapan pemerintah.

“Saat ini larangan ekspor sudah dicabut melalui Permendag Nomor 30 tahun 2022. Jadi tidak lagi ada alasan Pabrik CPO melakukan penetapan harga dibawah harga yang ditetapkan Pemprov dengan harga beli TBS sawit tertinggi oleh pengusaha CPO berkisar Rp 3.210,- per-Kg,” kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi dalam keterangannya.

Menurut Jonaidi, dengan masih adanya pihak pabrik yang mematok harga sendiri, sesuai dengan aturan berlaku, baik Gubernur bersama para Bupati yang memiliki perusahaan CPO, untuk melakukan pengawasan secara langsung.

Bahkan juga diminta bersikap tegas, dengan memberi sanksi peringatan hingga pencabutan izin operasional bagi perusahaan CPO yang tidak mematuhi aturan pemerintah. Terkhusus berdasarkan surat Menteri Pertanian Nomor 101 tahun 2022 tertanggal 20 Mei tahun 2022 lalu.

“Kita sudah rapat mengundang para pengusaha kelapa sawit dan seluruh Bupati serta juga telah di tetapkan harga. Apalagi sekarang sudah di terbitkan harga TBS oleh Pemprov. Jadi wajib di taati perusahaan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu dan jika tidak sangsi saja,” tegas Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Seluma ini pada Rabu, (25/5/2022).

Lebih lanjut ia menambahkan, pemberian sangsi bagi perusahaan ang bergerak dipengolahan kelapa sawit ini, selain sebagai penegakan aturan juga memberikan efek jerah, agar mematuhi ketetapan pemerintah. Mengingat jika tidak demikian dikawatirkan tidak berubah.

“Tindakan tegas itu harus diberikan untuk efek jerah dan penegakan aturan agar tidak semena-mena,” pungkas Jonaidi. (adv)

Tinggalkan Balasan