Waspada Pinjol Illegal Versi Baru

JEJAKKEADILAN.COM- Pinjaman online (Pinjol) illegal masih belum benar-benar habis. Setelah dihabisi Polri tahun lalu, kini mereka menggeliat kembali. Terbaru, Polri menerima laporan korban pinjaman online warga masyarakat di beberapa tempat.

Uniknya, kini bisnis layanan pinjol dilakukan lewat gerilya. Mereka bergerak bukan dari kantor tapi dari rumah ke rumah. Bahkan, banyak bisnis pinjol dikendalikan mereka yang bertempat tinggal di luar negeri.

Menurut pengamat media massa, Rahmat Edi Irawan, kembali mencuatnya masalah pinjaman online di media massa harus diwaspadai.

“Biasanya apa yang terlihat di permukaan hanya puncak gunung di permukaan laut saja. Jangan-jangan sudah banyak lagi korban pinjol baru, karena mereka bergerak dengan gerilya, sehingga lebih sulit untuk dipantau”, demikian ujarnya meyakinkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya provinsi Bengkulu untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi online maupun melakukan pinjaman online.

“Selalu cek kredibilitas perusahaan yang menawarkan pinjaman. Pastikan terdaftar dan tidak ilegal,” imbaunya, Jum’at (03/06/2022).

Beberapa ciri-ciri yang mudah untuk mengidentifikasi pinjol ilegal diantaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, bunga atau biaya pinjaman transparan dan tidak mempunyai layanan pengaduan. (**)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: sex video