Anggota Komisi I DPRD Provinsi Desak Pemprov Tuntaskan Persoalan HGU PT BRS

Bengkulu, jejakkeadilan.com – Komisi I DPRD Provinsi mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara serius menuntaskan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bimas Raya Sawitindo (BRS). Desakan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Raharjo Sudiro, S.Sos, Selasa (07/06/2022).

“Keberadaan HGU PT BRS yang menuai aksi demontrasi perwakilan warga dari 11 desa di Kabupaten Bengkulu Utara ke kantor Gubernur kemarin (Senin, red), menambah deretan panjang konflik HGU antara perusahaan dengan warga yang belum terselesaikan,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah ini.

Maka dari itu, lanjut pria yang akrab disapa Jojo ini, Pemprov harus serius dalam menuntaskan konflik tersebut, khususnya antara warga dengan PT BRS.

“Apalagi diketahui polemik itu tidak lepas dari izin HGU PT BRS yang sudah berakhir sejak 2018 lalu, dan sampai dengan saat ini izin HGU yang baru belum kunjung ada kejelasannya,” kata Jojo.

Menurutnya, jangan sampai karena tidak ada keseriusan untuk menyelesaikannya, warga malah menilai atau berpandangan jika Pemprov terkesan melindungi perusahaan.

“Terlebih salah satu alasan warga sampai menggelar aksi ke Kantor Gubernur, juga dilatarbelakangi tidak ada penyelesaian di tingkat kabupaten khususnya Pemkab Bengkulu Utara,” ujar Jojo.

Lebih jauh dikatakannya, kalaupun perpanjangan HGU masih dalam kepengurusan, tentunya perusahaan harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Seperti mengeluarkan 20 persen lahan dari total HGU yang ingin diperpanjang. Ketetapan seperti itu agar diakomodir, tetap butuh intervensi dari pemda. Karena terkadang perusahaan sendiri yang mengabaikan aturan tersebut.

“Pemda jangan sampai kecolongan, apalagi keberadaan perusahaan disebutkan tidak memberikan azas manfaat bagi warga. Yang jelas kita menekankan agar polemik HGU PT BRS itu dapat dituntaskan Pemprov. Sebaliknya jika ini dibiarkan saja, bisa-bisa nantinya menjadi bom waktu. Ketika ini terjadi pasti warga yang selalu menjadi korban,” singkat Jojo.

Sementara itu, kian memanasnya Polemik lahan HGU PT Bimas Raya Sawitindo (BRS), dimana aksi demi aksi terus dilakukan oleh masyarakat 11 desa penyangga.
Aksi pertama dilakukan oleh ratusan masyarakat pada Senin (30/05/2022) lalu, dimana saat itu masyarakat menggeruduk pintu masuk menuju PT BRS tersebut, dengan tujuan menutup akses jalan agar tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan hingga seluruh permasalahan HGU tuntas. Akan tetapi aksi tersebut harus batal lantaran di lakukan mediasi yang difasilitasi oleh Polres Bengkulu Utara.(Adv)

Tinggalkan Balasan