Bengkulu, jejakkeadilan.com- Status tenaga honorer resmi dihapuskan per 28 November 2023. Hal tersebut tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Atas kebijakan tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebut masih menunggu regulasi penghapusan tenaga honorer secara nasional.
“Kami tunggu petunjuk lebih lanjut seperti apa keputusan dan regulasi penghapusannya,” kata gubernur, Selasa (7/6/2022).
Terkait mempertahankan nasib tenaga honorer yang ada, gubernur mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Kebijakan yang berlaku nasional tentu disesuaikan dengan kebijakan keuangan daerah. Kami lihat dahulu semua dari sisi kebutuhannya, apakah nanti akan benar dihapuskan secara menyeluruh atau dialihkan,” kata Gubernur Rohidin.
Pemerintah melalui Kemenpan RB menyatakan setelah tenaga honorer dihapus, status pegawai pemerintahan mulai 2023 nanti hanya ada 2 jenis saja, yaitu melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Alasan mengapa tenaga honorer dihapuskan lantaran permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini. Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022.
Namun, pemerintah akan mencari cara untuk bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini terutama bagi mereka yang sudah lama bekerja di suatu instansi seperti pengalihan menjadi tenaga alih daya. (**)