Bengkulu, jejakkeadilan.com– Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), terpaksa ditunda hingga batas waktu yang tak bisa ditentukan. mengatakan,
“Penundaan dilakukan karena pihak eksekutif tidak melampirkan progres tindaklanjut temuan sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Baik progres tindaklanjut terhadap temuan pada tahun berkenaan ataupun tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi dalam keterangannya.
Menurut Sumardi, lampiran yang berisikan persiapan-persiapan yang dilakukan eksekutif dalam menindaklanjuti temuan BPK RI atas keuangan ataupun kinerja.
Misalnya, temuan kelebihan bayar pada pihak ketiga, langkah apa yang dilakukan. Kemudian temuan kekurangan bayar, kapan bakal dilunaskan.
“Semua itu harus disampaikan kepada kita (DPRD, red) oleh eksekutif,” ujarnya pada Rabu, (8/6/2022).
Senada disampaikan Anggota Banggar DPRD Provinsi lainnya, Herwin Suberhani, bahwa sebenarnya lampiran yang dimaksud sudah harus disiapkan eksekutif sejak awal. Kalau seperti inikan akhirnya terpaksa ditunda, salah satu penyebabnya karena tidak ikut disertakannya lampiran tindaklanjut temuan yang dimuat dalam LHP BPK RI.
“Untuk pembahasan selanjutnya belum bisa kita pastikan berlangsung. Yang jelas ketika lampiran itu disampaikan, maka langsung kita bahas. Makanya kita berharap agar Sekdaprov selaku koordinator TAPD dapat segera menyiapkannya, agar pembahasan Raperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD TA 2021 bisa segera dilakukan,” tukas Herwin. (adv)
5 Komentar