DPRD Provinsi Bengkulu : Penghapusan Honorer Harus Ditinjau Kembali

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Adanya kebijakan pemerintah menghapuskan honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) pada November 2023, dan mengganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau sistem outsourcing, dinilai belum tepat untuk diterapkan dan mesti ditinjau ulang kembali.

Mengingat tidak seluruhnya bidang dengan sistem outsourcing, meskipun sudah tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) RI. Seperti, untuk tenaga guru dan kesehatan.

‘Kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut, harus ditinjau secara mendalam lagi oleh Menpan RB,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap, dalam keterangannya.

Selain itu menurut Dempo, jika pemberlakuan kebijakan PPPK juga harus jelas dalam hal penggajiannya, sebab akan menjadi beban daerah apabila dibiayai oleh APBD.

Hanya saja jika penggajian PPPK menggunakan dana APBN, pihaknya sepakat dan akan mendorong agar seluruh guru serta tenaga kesehatan yang belum berstatus sebagai ASN bisa di-PPP3K-kan semuanya, dan tidak secara bergelombang.

“Dengan kebijakan itu kita mendorong agar Kepala Daerah di Bengkulu, baik Gubernur bersama para Bupati dan Walikota atau melalui Badan Kepegawaian Daerah masing-masing daerah berdiskusi dengan Kementrian terkait. Apalagi ada ribuan tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun dan bergantung hidup sebagai tenaga honorern ataupun THL, sehingga pemerintah harus bijak dan setuju honorer dihapuskan, tapi harus adan solusi kongkritnya. Belum lagi permasalahan tenaga honorer ini setiap tahun ada masalah, seperti, tidak ada Tunjangan Hari Raya (THR), padahal sama-sama bekerja,” terangnya.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan, terkait kebijakan tersebut pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Perlu diketahui kita merekrut tenaga honorer, tidak lain untuk mendukung kinerja pemda. Semua itu dilakukan tentunya sesuai dengan kebutuhan daerah,” tukasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar