Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring Tegaskan Raperda P4GN Segera Disahkan

Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring
Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sudah akan disahkan tahun ini.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH., mengatakan, pembahasan Raperda tentang P4GN yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) sudah hampir selesai.

“Pembahasan pansus sudah mengarah finalisasi,” ungkap Usin, Jum’at (10/6).

Usin juga menyampaikan pembahasan Raperda tersebut tinggal selangkah lagi untuk mendengarkan masukan dari para tokoh-tokoh didaerah yang menjadi wilayah rawan predaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Satu kali lagi pertemuan untung mematangkan dan akan mengundang tokoh tokoh di daerah yang rawan penyalahgunaan narkoba untuk memberikan masukan terhadap perda tersebut,” jelasnya.

Hal tersebut penting untuk dilakukan karena tokoh agama dan tokoh di daerah dapat menjadi garda terdepan di dalam masyarakat dalam upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Pendekatan tokoh agama tokoh adat di tingkat lokal harus menjadi garda terdepan,” sambungnya.

Sesuai dengan peraturan bahwa sebelum disahkan Raperda akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditargetkan akan disahkan didalam masa sidang kedua atau ketiga tahun ini.

“Target kita di masa persidangan kedua atau ketiga, setelah penyempurnaan kita akan kirim ke Kemendagri untuk dievaluasi baru kemudian kita sahkan,” bebernya. Setelah disahkannya Perda tersebut nantinya akan ada tim terpadu P4GN yang akan di Ketuai oleh Gubernur.

“Gubernur akan menjadi ketua tim terpadu pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba yang akan ada di dalam perda,” terangnya.

Usin menuturkan terdapat 4 poin penting didalam Raperda P4GN tersebut, pertama memberikan mandat kepada Pemprov untuk membentuk tim terpadu dengan berbagai pihak terkait, kedua memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi membantu dalam pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba, ketiga masyarakat melalui organisasi dapat berkolaborasi dalam rehabilitasi dan pasca rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, keempat pemerintah dan swasta memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan secara berkala dilingkungannya.

“Yang paling penting memberikan mandat Pemprov untuk menggalang kekuatan, karena perang narkoba tidak hanya aparat penegakan hukum tetapi juga Pemprov, kedua Memberikan ruang masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan antisipasi dini, ketiga membuka ruang untuk masyarakat ataupun organisasi yang bekerja untuk melakukan rehabilitasi maupun pasca rehabilitasi, terakhir semua perangkat baik pemerintahan, swasta harus mengagendakan pemeriksaan berkala dilingkungan sekitarnya,” tutup Usin.(adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: ai nude