Pemprov Bengkulu Dorong GTRA Selesaikan Permasalahan Keagrariaan,

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendukung penuh upaya percepatan penyelesaian konflik agraria di wilayah Provinsi Bengkulu. 

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu selaku pelaksana harian (Plh) GTRA Bengkulu, di Hotel Santika, Kamis (16/6/2022).

Gubernur mengatakan penyelesaian agraria harus diselesaikan secara terintegrasi bagi ATR/BPN kabupaten/kota.

“Lahan sebagai kebutuhan utama, lahan tidak bertambah sedang jumlah penduduk terus tumbuh. Jadi masalah tanah adalah kompleks dan harus bisa diatasi,” kata gubernur.

Dengan adanya GTRA, gubernur ingin memastikan kehadirannya dapat memetakan dan menangani permasalahan keagrariaan.  

Sebab di wilayah Bengkulu permasalahan konflik agraria masih banyak terjadi baik itu antar pemangku kepentingan, pemerintah dengan pemerintah, pemerintah dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, maupun perusahan dengan perusahaan.

Tak hanya sengketa lahan, GTRA juga harus mampu mengolah alihfungsi lahan yang berdampak pada pengurangan lahan area ketahanan pangan. Melihat banyaknya lahan real estate justru dialihfungsikan menjadi lahan kebutuhan lain yang berdampak terhadap kurangnya produksi pangan nasional, harus dapat ditekan sesuai kebijakan berlaku.

Gubernur mendukung fokusnya GTRA menyelesaikan program utama reforma agraria, baik pada sertifikasi lahan/PTSL, HGU terlantar, HGU tak diperpanjang, hingga pengalihan lahan menjadi Tora agar keberadaan konflik agraria tak terus berkepanjangan.

Selanjutnya, disampaikan Plh GTRA Bengkulu yang juga Kepala BPN Bengkulu Sukiptiyah menyampaikan program ini merupakan kelanjutan dari program GTRA tahun sebelumnya. GTRA telah dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu nomor A.168.B.1 tahun 2022 tanggal 20 April 2022.

Di tahun 2022 ini, GTRA Bengkulu berfokus pada penyelesaian potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dengan gambaran wilayah transmigrasi sebanyak 175 bidang, Hak Guna Usaha (HGU) habis/pelepasan sebagian hak atas tanah seluas 3.540,9 hektar, dan pelepasan kawasan hutan seluas 682,4 hektar. 

Demikian potensi TORA lainnya yang berasal dari legalisasi aset kluster 1 Kepahiang seluas 1.235,44 hektar dan legalisasi aset kluster 3 seluas 247,7 hektar. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *