BENGKULU– Rusaknya jalan provinsi di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara akibat ulah perusahaan tambang PT Injatama menuai sorotan tajam dari Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali.
“Perusahaan harus bertanggung jawab,” tegas politisi NasDem itu, Rabu (22/06/2022).
Disebutkan Tantawi, rusaknya jalan milik provinsi sepanjang 3 kilometer itu sudah berjalan sejak 2018 lalu. Jalan tersebut dirusak oleh perusahaan dengan cara digali, setelah pihak perusahaan mengetahui adanya batu bara. Akibatnya jalan tak dapat dimanfaatkan lagi karena telah dikeruk oleh perusahaan, sehingga imbasnya masyarakat di beberapa desa yang melewati jalan tersebut terpaksa menanggung akibatnya, melintasi jalan tanah berlumpur dan berdebu.
Terkait jalan tersebut menurut Tantawi belum ada keputusan tukar gulingnya. Maka dari itu tindakan ini bisa dikatakan tindakan pidana.
Beberapa tahun lalu, kata Tantawi, perusahaan pernah mengajukan usul untuk tukar guling jalan provinsi namun usulan itu tidak disetujui oleh Pemprov Bengkulu.
“Kami belum menyetujui keinginan perusahaan dengan adanya tukar guling, tapi perusahaan justru tetap menambang dan merusak aset provinsi tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus diperbaiki,” jelas Tantawi.
Tantawi menjelaskan keberadaan perusahaan memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun di situ ada fasilitas umum yang pembangunannya dibiayai oleh negara sehingga tidak diperkenankan untuk dirusak.(adv)
3 Komentar