Marak Alih Fungsi Lahan, Komisi III Harap Perda RTRW Kembali Dibahas-

BENGKULU– Masih maraknya alih fungsi lahan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Untuk itu, guna mencegah makin maraknya alih fungsi lahan, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali berharap Gubernur dapat menyampaikan kembali raperda RTRW Perihal perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu tahun 2012-2023 ke DPRD untuk dibahas kembali menjadi peraturan daerah.

Dewan dapil Bengkulu Utara – Benteng itu mengatakan ada berbagai zona yang harus dijaga agar ada keseimbangan. Baik segi Pertambangan, Perkebunan, dan lahan lainnya. Dan satu-satunya alat untuk mengatur semua itu adalah dengan perda.

“Inti dari raperda tata ruang itu adalah mengatur ruang-ruang yang ada di Provinsi Bengkulu, antara lain misal dimana lahan pertambangan, dimana batu bara, ruang-ruang yang mencakup laut, udara dan darat. Hutan lindung misal itu tidak boleh dijadikan hutan produksi karnakan sudah ada lahan atau tata ruang masing-masing,” paparnya.

Menurut Tantawi, tanpa ada perencanaan tata ruang yang jelas, maka akan terjadi berbagai tumpang tindih zona pembangunan. Dampak negatifnya terjadi penebangan hutan, pencemaran lingkungan dan sebagainya.

“Misal di Arga Makmur itukan banyak zona pertanian dan perkebunan tidak boleh ditambang, ya kalau tidak ada Raperdanya nanti malah jadi alih fungsi lahan, penebangan hutan, pencemaran lingkungan. Karena itu harus dibuat Perda yang memuat tata ruang,” jelasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar