BENGKULU– Bencana Banjir di Kota Bengkulu dan sebahagian wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Bengkulu.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH, Gubernur perlu melakukan harmonisasi penanganan banjir antara Pemkab Bengkulu Tengah serta Pemkot Bengkulu.
”Persoalan Banjir ini tidak bisa dilakukan secara sendiri – sendiri oleh Pemerintah Kota yang berada di wilayah hilir maupun Pemkab Benteng di wilayah hulu, perlu adanya campur tangan Pemprov mensinkronkan perencanaan penanggulangan dari hulu sampai hilir, jika tidak bencana banjir akan selalu berulang setiap curah hujan meningkat” jelas Usin ditemui disela pembahasan LKPJ Gubernur di DPRD Provinsi Bengkulu.
Pemprov harus memberikan guidens (penuntun) perencanaan Program APBD Kabupaten Bengkulu Tengah dan Program APBD Kota Bengkulu dalam hal perencanaan bersama khusus penanganan banjir terutama di hulu sungai bengkulu harus dilakukan percepatan reklamasi dan penghijauan kembali tambang batubara yang sudah di eksploitasi.
Usin menjelaskan, ada dua faktor yang menyebabkan banjir di Bengkulu, pertama memang karena adanya intesitas hujan yang sering kali tinggi karena secara geografis berbatasan langsung dengan samudera hindia dan kedua karena kiriman dari hulu yaitu hujan Kabupaten Benteng karena daya tampung dan daya serap yang sudah tidak memadai lagi di kawasan hulu.
”Gubernur harus segera instruksikan jajarannya dan melaporkan kepada inspektorat tambang agar melakukan tindakan dan penindakan atas tambang batubara yang sudah eksploitasi maupun sedang melakukan eksploitasi mereklamasi pasca dan on going terhadap lahan dan hutan yang sudah diobrak-abrik mereka. Jangan sampai seperti PT.DMH yang saat ini nggak tau dimana rimbanya direksi itu” tegas Ketua DPD HANURA Provinsi Bengkulu ini.
”Kalau begini, Disaat curah hujan tinggi di hulu dan hujan pula di Kota Bengkulu, yang kena imbas salah kelola dan perlindungan lingkungan hidupnya kan saudara kita di Kota Bengkulu” Sesal Usin.
Terhadap perusahaan yang saat ini beroperasi juga harus dilakukan Early warning (pemberitahuan segera) bahwa Provinsi Bengkulu sudah punya Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai syarat dalam mengajukan izin usaha baru maupun perpanjangan izin usaha.
”Perda RPPLH ini mengatur agar perusahaan pengelolaan atau pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus membuat proposal perlindungan lingkungan hidupnya sebagai syarat pengajuan izin maupun perpanjangan izin di PTSP. Jadi jangan berikan izin atau perpanjangan sebelum mereka melampirkan proposal program perlindungan lingkungan hidupnya” tutup Usin Abdisyah Putra Sembiring.SH
Seperti diketahui dalam dua hari ini curah hujan di Provinsi Bengkulu sangat tinggi dan mengakibatkan banjir di beberapa daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu. (adv)
2 Komentar