Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan Yang Tewaskan 3 Orang di Karaoke ATT Bengkulu

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Aparat kepolisian berhasil menangkap penjual minuman keras (miras) oplosan, yang menewaskan dua Pemandu Lagu (PL) dan satu tamu tempat hiburan karaoke Ayu Ting-Ting (ATT) Kota Bengkulu. Yakni, AM (27) pemuda Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Ia diamankan tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu dalam pelariannya di Desa Batu Dewa, Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Penangkapan terhadap pelaku berawal saat petugas menerima informasi ada 3 korban yang diduga overdosis miras oplosan, di karaoke Ayu Ting-Ting. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan identifikasi terhadap pelaku yang diduga menjual miras oplosan, yang menewaskan ketiga korban tersebut. Dari sini diketahui, pelaku dalam pelarian berada di Kabupaten Rejang Lebong.

Setelah berkoordinasi dengan Opsnal Polres Rejang Lebong, Tim Buser Macan Gading langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau membenarkan telah mengamankan pelaku yang berkaitan dengan miras oplosan maut tersebut. “Iya benar, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan,” sampainya, Jumat (01/07/2022) malam. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *