Aksi Tolak Tambang Pasir Besi Seluma Sepakati Investigasi Bersama.

Bengkulu– Aksi tolak tambang pasir besi PT PT Faming Levto Bakti Abadi (FLBA) oleh Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera (KSPBS) Provinsi Bengkulu hingga Selasa (5/7/2022), memperoleh kesepakatan untuk dilakukan investigasi bersama. 

Kesepakatan itu didapat setelah ada kepastian dari Inpektur Pertambangan Kementerian ESDM Provinsi Bengkulu, Pico Pudiansa disaksikan LSM Lingkungan Walhi Bengkulu bersama masyarakat Kabupaten Seluma, di Kantor Gubernur Bengkulu. 

Inpektur Pertambangan Pico mengatakan pihaknya bersama tim terpadu dan KSPBS akan melakukan investigasi ke perusahaan yang diduga melakukan pengerusakan lingkungan di wilayah Desa Pasar Seluma Kabupaten Seluma. 

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran dimaksud, maka tim terpadu akan melakukan evaluasi. Untuk itu kami minta dukungan data yang jadi objek permasalahan dari koalisi untuk diperiksa apakah benar hal itu terjadi. Jadi selanjutnya akan kita cek bersama-sama,” kata Pico. 

Pico mengungkap pihaknya belum dapat memutus melakukan pencabutan izin usaha dari perusahaan karena dalam hal kewenangan ada pada Kementerian ESDM.

Namun, lanjut Pico upaya maksimal dilakukan oleh pemerintah agar permasalahan ini tuntas dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi lingkungan dan masyarakat.

“Ini baru dugaan. Dari hasil di lapangan baru ada keputusan jika ada bukti akan kita bahas bersama-sama lagi. Jika nantinya aktivitas perusahaan terbukti membahayakan, maka akan ada tindakan,” kata dia.

Lain sisi, Koordinator Walhi Bengkulu, Frengky Wijaya menyebutkan pertemuan lanjutan dari aksi unjuk rasa ini belum menemukan putusan yang memuaskan masyarakat sehingga KSPBS akan melakukan pengawalan atas investigasi ini.

“Dari koordinasi yang dilakukan dengan inspektur tambang tidak cukup puas. Namun dari apa yang disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melalui pesan Whatshapp, ia akan menerbitkan surat rekomendasi pencabutan izin perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran dan pengrusakan lingkungan,” kata Frengky.

Walhi mencatat dugaan eksploitasi oleh pertambangan pasir besi ini seluas 164 hektar, di mana seluas 350 meter mengarah ke arah laut dan 350 meter mengarah ke daratan dari garis pantai pesisir barat Kabupaten Seluma. 

Hal ini tentu akan menambah ancaman nyata terhadap ruang hidup rakyat, karena secara administrasi wilayah ini di kategorikan rawan bencana oleh BPBD Provinsi Bengkulu dan telah dibangun shelter Tsunami dan early warning system. 

Selain itu pesisir dan laut pesisir barat Kabupaten Seluma juga sudah merupakan sumber utama mata pencaharian masyarakat sejak zaman nenek moyang yang dikhawatirkan akan juga akan terdampak aktivitas pertambangan pasir besi. **

Tinggalkan Balasan

1 Komentar