Bacok Pemuda Sawang Lebar, Petani 24 Tahun Ditangkap Polisi

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Seorang petani berinisial RP (24) warga Desa Aturan Mumpo Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Utara ( BU ) ditangkap Polisi lantaran terbukti menjadi tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka bacok di punggung sebelah kanan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik., melalui Kanit Tipidter IPDA Edi Permana, SH., didampingi Kasi Humas Polres Bengkulu Utara Akp Mukh. Asnawi, serta Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Fauzan Maulana, S.Trk l., Saat press conference yang digelar hari ini (13/07/22).

” Tersangka ini kami tangkap setelah melakukan penganiayaan yang terjadi Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 23.00 wib jalan Desa sawang lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara.” Ungkap Kanit Tipidter IPDA Edi Permana.

Kanit Tipidter menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka berawal pada saat tersangka mendapat telpon dari temannya yang pada saat itu sedang berkelahi dengan pemuda desa Sawang lebar, lalu tersangka bersama dengan temannya mendatangi pemuda desa sawang lebar dan terjadi perkelahian yang pada saat kejadian tersangka merasa di pukul oleh korban lalu tersangka mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya kemudian melukai korban.

” Untuk motif ,tersangka ini merasa di pukul oleh korban sehingga tersangka mengeluarkan pisau belati tersebut untuk melerai korban.” Jelas Kanit Tipidter.

IPDA Edi Permana mengatakan, dari tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau belati dengan ukuran panjang 27 Cm dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam beserta sarung kulit warna coklat, 1 (satu) lembar baju jenis sweater lengan panjang bertutup kepala warna abu-abu yang bertuliskan 3 Second, 1 (satu) lembar celana panjang merk Levis warna biru, serta Visum Et Repertum.

” Tersangka kami jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan penjara.” Pungkas Kanit Tipidter IPDA Edi Permana, S.H., (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar