Imbas Kenaikan LPG, Polda Bengkulu Imbau Masyarakat Laporkan Penyelewengan LPG Subsidi

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Kenaikan harga LPG non Subsidi yakni 5,5 dan 12 kg berpotensi berpindahnya konsumen menggunakan LPG subsidi 3 kg. Hal ini kemungkinan besar dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan secara pribadi.

Menyikapi hal tersebut Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Agung Wicaksono, M. Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan apabila melihak oknum yang melakukan penyelewengan LPG Bersubsidi mulai dari penimbunan, Penggunaan diluar kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro, Penggunaan yang bertentangan dengan Undang-Undang serta penyalahgunaan.

“jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, PT Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan kenaikan harga elpiji mulai tanggal 10 Juli 2022 lalu. Harga LPG yang mengalami kenaikan adalah nonsubsidi yakni ukuran 5.5 kg dan 12 kg jenis bright gas. Untuk daerah Provinsi Bengkulu harga elpiji 5,5 kg dipatok Rp 104.000, harga elpiji 12 kg Rp 215.000, kenaikan ini sekitar 24 ribu dari harga sebelumnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *