Napiter Jamaah Islamiyah Baiat Setia NKRI

Bengkulu, jejakkeadilan.com – Tiga tersangka tindak pidana terorisme (napiter) yang tergabung dalam Jaringan Jamaah Islamiyah (JI), Rahmat Hidayat, Chairul Anwar dan Martoni serta 10 simpatisannya berjanji melepas Baiat dengan membacakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pembacaan ikrar dipandu amir Jaringan JI Wilayah Bengkulu Rahmat Hidayat, di Aula Kanwil Kemenag Jalan Basuki Rahmat Kota Bengkulu. Kamis, (14/7/2022).

Dalam ikrar tersebut, para tersangka dan simpatisannya berikrar bahwa mereka akan melepaskan Baiat terhadap amir mana pun, dan/atau melepaskan diri dari amir organisasi jihad radikal lainnya.

‘’Demi Allah SWT yang bersumpah mengakui bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan syariat islam, dan setia dan patuh terhadap pancasila dan UUD 1945 serta meninggalkan dan menjauhi segala bentuk paham maupun tindakan yang bisa memecah belahkan NKRI,’’ ungkapnya.

Prosesi pernyataan ikrar dilanjutkan dengan prosesi penghormatan dan penciuman Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh seluruh kelompok Jaringan JI yang berikrar.

Lepas baiat dipelopori oleh Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Bengkulu Densus 88 AT Polri, berkerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bengkulu, serta disaksikan langsung oleh Gubernur H. Rohidin Mersyah, Kakanwil Dr. H. Zahdi Taher., M.H.I, Kasatgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri Kombes Pol Imam Subandi, SS, S.H, M.H.

Hadir juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Bengkulu, Kabag Tata Usaha Kanwil Drs. H. Hamdani, M.Pd, Kakanwil Hukum dan HAM, Sekretaris FKPT Wibowo Susilo, pejabat eselon II/III dilingkungan Pemda Provinsi dan Kanwil Kemenag serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan insan pers Bengkulu.(**)

Sumber : Kemenag Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar