Bengkulu, jejakkeadilan.com- Dua orang warga Provinsi Lampung berinisial R (53), EJ (48), serta satu orang warga Provinsi Banten berinisial AW ( 31 ) berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu lantaran kedapatan menjadi komplotan pelaku pencurian lintas provinsi ( Modus Ganjal ATM ).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres RL AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK. didampingi Kasat Reskrim AKP. Sampson S. Hutapea, S.IK., serta Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU Bertha Ginting saat pelaksanaan press conference kemarin ( Selasa, 26/07/22 ) di Mapolres RL.
” Ketiga tersangka kami tangkap pada hari selasa tanggal 26 juli 2022 sekira pukul 21.00 wib saat akan melakukan aksinya menggunakan modus ganjal ATM dipergoki oleh warga disalah satu ATM yang ada di kota Curup.” Ungkap Kapolres RL.
Kapolres RL menjelaskan, dari ketiga tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Buah Topi wama cram bertulisan Wrangler, 5 (Lima ) Lembar Baju Kaos Oblong, 3 (Tiga) Lembar Celana Levys, 18 (delapan belas) tusuk gigi yang telah dicat setengah bagian berwarna hitam yang berada didalam botol tusuk gigi indomaret, 1 (Satu) buah gergaji besi wama orange yang dibalut setengah bagian menggunakan lakban hitam, 3 (Tiga) Buah kartu Atm BRI, 5 (Enam) Buah kartu Atm Mandiri, 5 (Lima) Buah kartu Atm BNI, 10 (sepuluh lembar) lembar pecahan 100.000,senilai Rp 1.000.000,(satu juta rupiah), 1 ( Satu ) Lembar Baju Kaos berkera Berwama Biru Donker dengan Motif Less garis Horizontal berwarna Putih dengan Logo Jankar pada bagian dada sebelah Kiri, 1 (Satu ) Lembar Celana Chinos Panjang berwama Hitam Merk CHEAP MONDAY Polos dengan Ukuran XL, 1 (Satu ) Buah Kaca mata Design Retro Wama Hitam dengan Lensa bening dan dengan Kode 02247 AB ITALY DESIGN pada gangangnya di sebelah kanan, 1 Satu) Buah Tas sandang Wama Abu -abu dengan Merk POLOGLAD, 1 Satu) Buah Selop berwarna Abu — abu Merk YUMEIDA, Uang Tunai Rp.4.550.000,( Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), 1 (Satu ) Unit Handphone merk OPPO A15 S warna Hitam dengan IMEI 1 8605910572802, Dari penguasaan Pelaku EJ, 1 (Satu ) Unit mobil Toyota Avanza dengan Nopol B 2514 SFA, Nosin: Noka: MHMKM1BA3JFJ129692, beserta kunci kontak kendaraan, Uang tunai Rp3.000.000,( Tiga Juta Rupiah ), 1 (Satu ) Unit HandPhone Jenis SAMSUNG model SM – B109E dengan IMEI: 3568070 Simcard Nomor : 085267935333). | Nomor : 085267935333), (Satu) Unit HandPhone Jenis OPPO A16K dengan IMEI: 356807072369299 ( Simcard NO 085267935333), serta 1 (Satu) Buah Kunci Mobil Jenis Toyota Avanza.
” Selain itu kami juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 Bilah senjata tajam pisau bermata satu berujung runcing terbuat dari besi dengan panjang sekira 20,5 cm (Dua Puluh Koma Lima Centimeter) bersarung kulit warna coklat yang terdapat bercak darah.” Kata Kapolres RL.
Kapolres RL menambahkan, pihaknya akan menjerat ketiga tersangka dengan pasal Pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2) Undan — undang RI No. 11 Tahun 2008 Jo undang- Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat ) KUHP Pidana dan Pasal 363 ayat (1 ) ke 4e KUHP Pidana Jo Pasal 65 ayat (1 ) KUHPidana serta Pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1 ), ayat (2) Undang — undang RI No. 11 Tahun 2008 Jo Undang — undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
” Ketiga tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kapolres RL.(**)
1 Komentar