Aniaya Pelajar, Tiga Orang Warga Semelako Dilaporkan Ke Polisi.

Lebong, jejakkeadilan.com- Tiga orang warga Semelako Kabupaten Lebong berinisial KN (40), RI (21), serta RO (19) dilaporkan ke Polsek Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu setelah secara bersama- sama melakukan penganiayaan terhadap dua orang pelajar.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.Ik., melalui Kapolsek Lebong tengah IPTU Tulus Wibowo hari ini (31/07/22) mengungkapkan, adapun kedua korban penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga terlapor merupakan perempuan bernama Cristina Wati ( 23) serta Fitri Ambarkasi (19) keduanya juga warga Semelako.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan ketiga terlapor berawal ‌Pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB korban fitri ditarik oleh terlapor kedalam rumah terlapor dan langsung dilakukan penganiayaan yang mengakibatkan kepala bagian depan korban fitri bengkak dan tak lama kemudian datanglah korban Cristina dan langsung masuk kerumah terlapor namun terlapor KN langsung menarik korban Cristina keluar rumah disertai dengan pukulan kearah kepala yang dilakukan oleh terlapor RI.

” Laporan sudah kami terima dengan LP / B / 271 / VII / 2022 / SPKT. Unit reskrim / Polsek lebong tengah / polres lebong / Polda bengkulu . tanggal 30 Juli 2022.” Kata Kapolsek Lebong Tengah.

Kapolsek Lebong tengah menambahkan, dari penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga terlapor kepala bagian korban fitri bengkak, sedangkan korban Cristina mengalami luka gores di lengan kiri dan sakit dikepala bagian atas. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *