Kepala Pekon Nusawungu dan Waya Krui Dilantik, Ketua APDESI Dan Seluruh Kepala Pekon Se-Kecamatan Banyumas Mengucapkan Selamat dan Sukses

Gambar Sosok Ketua APDESI Kepala Pekon Se-Kecamatan Banyumas dengan Istri Tercintanya.
Gambar Sosok Ketua APDESI Kepala Pekon Se-Kecamatan Banyumas dengan Istri Tercintanya.

Pringsewu, Jejakkeadilan.com – Dengan berlangsungnya Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan acara pelantikan serentak dan serah terima jabatan terhadap 19 calon kepala Pekon terpilih pada priyode 2022-2028, yang pemilihan kepala Pekon (pilkakon) secara serentak tahun 2022 yang dilaksanakan secara E-voting pada 18 Mei 2022, lalu.

Yang mana hari telah berlangsung dengan lancar, acara digelar di Gedung Olahraga (GOR) Mini Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Selasa (02/08/2022).

Dengan senang dari hati yang paling dalam, Wasino Ketua APDESI kepala Pekon Banyumas dan beserta seluruh kepala Pekon Se-kecamatan Banyumas menggucapkan selamat dan sukses atas telah dilantiknya kepala Pekon Nusawungu dan Waya Krui terpilih kepala Pekon.

“Alhamdulillah, dari hati yang paling dalam aku mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya saudara saya kepala Pekon Nusowungu (Joko S) dan kepala Pekon Waya Krui (Ardiyansyah),” ucap Ketua APDESI melalui media ini, pukul 17.06 WIB.

Lebih lanjut ketua APDESI kepala Pekon Se-kecamatan Banyumas, semoga semua saudara-saudara saya yang telah terlantik menjadi kepala Pekon dapat mengemban amanahnya dengan baik, dan bahwa jabatan sebagai kepala pekon adalah amanah masyarakat dan amanah itu harus dijalankan dengan baik, karena kepala Pekon adalah pejabat pemerintah Pekon yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Pekon nya dan melaksanakan tugas dari Pernerintah dan Pemerintah Daerah.

“Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban kepala Pekon itu seperti, Kepala Pekon berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Pekon yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Pekon. Seperti,” kata Ketua APDESI.

Kepala Pekon bertugas, Ketua APDESI Pekon Banyumas menambahkan, Seperti halnya menyelenggarakan pemerintahan Pekon, melaksanakan pembangunan Pekon, pembinaan kemasyarakatan Pekon, dan pemberdayaan masyarakat Pekon.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Pekon, mengangkat dan memberhentikan Perangkat Pekon, memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Pekon, menetapkan Peraturan Pekon menetapkan APB Pekon, membina kehidupan masyarakat Pekon, membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Pekon,” jelas Ketua APDESI. (I.Abdul).

Tinggalkan Balasan