BENGKULU – Tim Pembahasan Penetapan Harga Sawit Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama DPRD menetapkan Harga Tandan Buah Segar (TBS) terendah Rp 1.511 dan Harga Tertinggi Rp 2.020 per Kg dengan toleransi harga di Pabrik Rp 1.667 per Kg.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, harga tersebut merupakan kesepakatan bersama dan akan terus berlaku sebelum dilakukan perubahan kembali.
“Tadi pagi saya bersama pak Yevri mewakili Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menjalankan fungsi pengawasan ikut dalam rapat. Tim menetapkan harga terendah Rp. 1.511 per kilo, ini naik dari harga sebelumnya Rp 1.120 per kilo,” kata Usin, Senin (15/08/2022).
DPRD mengusulkan harga cangkahng sawit sebagai nilai tambah untuk peningkatan harga TBS. Dari hasil perhitungan, didapat angka tersebut.
“Usul dari kami yang cukup signifikan agar tim memasukan harga cangkang sawit dalam unsur nilai tambah dalam penetapan harga TBS” kata Usin.
Ia berharap dalam 2 pekan kedepan harga sawit akan terus merangkak naik sehingga petani sawit segera pulih dari dampak anjloknya harga yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.
“Kami sangat memahmi kondisi yang dirasakan petani kita tapi yang perlu sama-sama kita pahami, kondisi ini dampak dari kebijakan nasional,” sambungnya.
“Kami minta kepada seluruh pengepul, toke dan pabrik CPO bisa mempedomani keputusan ini sehingga tidak merugikan petani,” demikian Usin.(adv)
2 Komentar