DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan Sesalkan Pemkot dan Warga Dipojokan Masalah Sampah

Ketua F-PAN DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan
Ketua F-PAN DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan

Kota Bengkulu, jejakkeadilan.com – Ketua F-PAN DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan mengaku geram dengan sikap Gubernur Bengkulu berserta jajarannya. Ini terkait sampah di lokasi pembangunan gedung olahraga bulu tangkis di Sawah Lebar Baru Kota Bengkulu.

Terbaru, lanjut Kusmito, Pembangunan gedung olahraga tidak sosialisasi dan tidak memberitahu warga, sehingga warga dan Pemkot kewalahan mencari tempat pembuangan sementara. “Sampah yang ada di tanah pembangunan gedung tersebut harusnya juga menjadi tanggung jawab gubernur dan kontraktornya. Jangan Pemkot dan warga yang dipojokkan,” jelas Kusmito, Kamis (22/09/2022).

Sederhananya, sambung mantan dosen UNIB itu, sampah yang ada di sana harusnya dibuang pada tempatnya. Untuk sampah warga sudah sepakat dibuang dari jam 16.00 – 18.00 WIB oleh DLH Kota Bengkulu.

“Dan ternyata bangunan gedung itu belum mendapat izin persetujuan bangunan gedung (PBG), berdasarkan PP No 16/2001 tentang Peraturan Pelaksanaan UN Nomor 28/2002 Tentang Bangunan Gedung,” jelasnya.

Disebutkan, sambung Anggota DPRD dapil Ratu Agung – Ratu Samban ini, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

“Yang memberikan perizinan adalah Pemda Kota Bengkulu melalui PUPR. Saya sudah cek di Dinas PUPR Kota Bengkulu bahwa pembangunan belum ada izin atau pengajuan izin. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 12 PP ini Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,” papar Kusmito lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Kusmito meminta Gubernur Rohidin menghentikan pembangunan itu. Jika tidak dilakukan maka, ia menegaskan Satpol PP Kota Bengkulu menindak dan menghentikan pembangunan. “DPRD Kota Bengkulu segera memanggil Dinas PUPR, Dinas PTSP, Satpol PP dan mengundang Kepolisian,” imbuhnya.

Selama ini, menurutnya, Gubernur Bengkulu sangat tidak peduli dan mengasingkan pembangunan Kota. Anggaran provinsi untuk kota tidak ada, bantuan untuk menyelesaikan sampah tidak ada sepeser pun di Kota. “Yang ada hanya memperkeruh situasi,” tegas Kusmito. (Adv)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

  1. Ping-balik: Clicking Here