ARGAMAKMUR – Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika kembali ditangkap pihak kepolisian. Kali ini JH (36) yang berprofesi sebagai petani diciduk Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku diciduk polisi saat berada dirumahnya di Desa Gunung Selan Kec. Arga makmur, Kab. Bkl Utara pada Minggu (02/10/2022). Berdasarkan keterangan tertulis Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara IPTU Ardian Yunnan Saputra S.T.K, S.I.K setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan 1 ( satu ) paket sedang Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik bening klip merah, 1 ( satu ) paket kecil Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik bening klip merah yang dibalut dengan kertas timah rokok di kursi sofa ruang makan.
“Selain itu petugas menemukan 1 buah kotak P3K warna putih didalam lemari dapur yang didalamnya terdapat peralatan untuk menggunakan sabu yakni 1 ( satu ) buah kaca pirek, 13 ( tiga belas ) buah plastik bening klip merah, 1 ( satu ) buah pipet berbentuk skop,1 ( satu ) buah korek api warna biru, 1 ( satu ) buah tutup botol yang sudah berlubang dan 2 ( dua ) buah pipet yang sudah dibengkokan,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku saat ini dilakukan penahanan di sel tahan Polre Bengkulu Utara. Petugas juga melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang yang didapatkan pelaku.(**)
2 Komentar