Kota Bengkulu, jejakkeadilan.com – Kolaborasi bersama, Tim Opsnal Polsek Selebar dengan Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu dan Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil mengamankan tiga orang pria sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Tim Gabungan berhasil mengamankan pelaku inisial KR (27) dan MP (22) Warga Kabupaten Rejang Lebong dan BS (18) Warga Kota Bengkulu bersama dengan sejumlah barang bukti” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya tadi malam Kamis (13/10).
Pengungkapan berawal dari laporan korban Nurdin (67) Warga Kelurahan Pagar Dewa yang mengaku telah mengalami kehilangan sepeda motor honda scoopy warna hitam tahun 2016 Nomor Polisi BD 5476 CM pada hari Rabu tanggal 12 Oktober yang lalu.
Sepeda motor korban sempat digunakan pelaku untuk kembali melakukan aksi curanmor di Kelurahan Kandang namun kepergok warga, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan hingga diketahui identitas dan lokasi pelaku yang berhasil diamankan dari lokasi terpisah pungkasnya.**
4 Komentar