Rejang Lebong, jejakkeadilan.com – Pada hari Jum’at, (28/10/2022) pukul 10.15 WIB Polres Rejang Lebong melaksanakan Kegiatan Press Release Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, disebuah Indekos “3 Saudari” di Jalan DR. AK. Gani Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa (25/10/022) korban RY (21) sedang melaksanakan Praktek Pengenalan Lapangan (PPL) di SD IT RR Kabupaten Rejang Lebong. Setelah Itu korban pulang ke kos – kosan sekira pukul 20.00 Wib dari kuliah. Kemudian korban tertidur dikarenakan kelelahan, sekira pukul 00.45 Wib korban terbangun ingin membuat tugas kuliah. Saat akan mengambil laptop, korban melihat laptop yang ada didekat tempat tidur sudah tidak ada berikut 1 ( satu ) unit handphone. Kemudian pada tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 Wib korban melapor ke Polres Rejang Lebong sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 478 / X / 2022 / SPKT / SATRESKRIM / POLRES REJANG LEBONG / POLDA BENGKULU, tanggal 26 Oktober 2022.
Selanjutnya piket SPKT dan piket Reskrim langsung melakukan cek TKP dan olah TKP. Kemudian diketahui diduga pelaku BS (19) menginap di kos – kosan pacar pelaku dan sekira pukul 09.00 Wib, saat piket Reskrim melakukan interogasi terhadap pelaku, saat itu pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang – barang tersebut yang mana barang tersebut disembunyikan di atas atap plafon kosan tersebut kemudian piket Reskrim dan piket SPKT langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Reskrim Rejang Lebong mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit laptop merk Acer warna merah, 1 (satu) Unit HP merk Oppo Neo 7 warna putih, 1 (satu) buah kotak HP merk OPPO warna putih, 1 (satu) tas merk Acer warna hitam.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Tersangka, maka Tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (***M4)