Bengkulu Selatan, jejakkeadilan.com- Dua orang remaja asal kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan dilaporkan oleh seorang warga karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sasmin (62) seorang petani asal Desa sebatang, Kecamatan Kedurang mendatangi Polsek Kedurang pada minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 13.05 Wib.
Berdasarkan laporan korban, kedua remaja ini sebut saja Bintang dan Senja satu hari sebelumnya melakukan pencurian Seekor ayam jago dirumah korban.
Saat kejadian menjelang tengah malam itu, korban mendengar suara ayam ribut didalam kandang seperti ada orang mengambil atau menangkap ayam yang berada di belakang rumah. Kemudian pelapor langsung melihat kandang ayam dan melihat pintu kandang sudah terbuka.
Keduanya sempat kepergok sedang mengambil ayam didalam kandang, namun sewaktu pelapor melihat terlapor ayam yang dipegang terlapor dilepas dan terlapor menutup mukanya dengan tangan.
Karena tak bisa kabur, terlapor disuruh keluar dari dalam kandang ayam kemudian membawa terlapor kerumah pelapor selanjutnya pelapor langsung melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke polsek kedurang.
“kedua remaja tersebut berumur masing-masing 14 dan 13 tahun berstatus pelajar dan satu lagi putus sekolah,” Jelas Kapolsek Kedurang Ipda Erik Fahreza, SH saat dikonfirmasi.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian akan memanggil kedua orang tua remaja tersebut dan mengupayakan restorative justice atas permasalahan yang sering meresahkan warga tersebut.(**)
1 Komentar