Bengkulu, jejakkeadilan.com- Dua oknum mahasiswa yang berkuliah disalah satu universitas yang ada di Bengkulu yakni JA (20) warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma serta AG (20) Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Tais Kabupaten Seluma ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong ( RL ) lantaran kedapatan membeli narkotika jenis sabu – sabu.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru saat press conference hari ini (07/11/22) mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pihaknya pada hari sabtu 5 November 2022 sekira pukul 18.00 wib didepan mapolsek Sindang Kelingi usai membeli sabu-sabu dari salah satu bandar Narkoba di wilayah Lembak.
” Kedua oknum mahasiswa ini kami tangkap saat melintas dari arah kota Lubuklinggau menuju ke kota Curup didepan Mapolsek Sindang Kelingi.” Sampai Kapolres RL.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menjelaskan, kedua mahasiswa ini mendapatkan 1 paket kecil sabu-sabu dan 2 linting ganja disaku jaket keduanya
” Jadi kedua mahasiswa ini bertransaksi sabu-sabu dengan bertemu dengan kurir Narkoba setelah sejumlah uang diberikan, kurir menunjukkan letak sabu-sabu menggunakan Peta. Ini yang menjadi catatan kami bahwa transaksi narkotika ini semakin licin dengan memanfaatkan kurir dengan menunjukkan Peta Letak barang haram itu.” Jelas Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan setelah itu Unit polsek Sindang Kelingi dibackup tim macan suban Resnarkoba melakukan pencegatan terhadap ciri-ciri kedua mahasiswa termasuk kendaraan yang digunakan.
Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba, dari kedua tersangka berhasil disita Barang bukti berupa 1 (Satu) Paket kecil diduga Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening,1 (Satu) Lembar plastik klip bening ukuran sedang yang disimpan didalam kantong jaket bagian depan yang bertuliskan Breakside warna hitam, 2 linting diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 Buah kotak rokok merek Surya yang disimpan didalam kantong jaket warna hitam yang bertuliskan sixtyone 1 Unit Handphone merek Iphone 11 pro warna hijau, 1 Unit Handphone Android merek Realme warna abu-abu, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Scoppy warna merah dengan nopol BD 3650 WH”
Kedua mahasiswa ini dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000. maksimal Rp. 8.000.000.000 Miliar. Penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap bandar Narkoba asal Lembak itu.” Pungkas Kasat Resnarkoba Polres RL. (**)
3 Komentar