9 Fraksi Setujui DPRD Kota Bengkulu 6 Raperda Untuk Dibahas ke Tingkat Lebih Lanjut

Kota Bengkulu, jejakkeadilan.com- Enam rancangan peraturan daerah dari Pemkot Bengkulu disetujui oleh 9 fraksi di DPRD Kota Bengkulu untuk dilanjutkan pembahasannya ke tahap berikutnya. Masing-masing jubir fraksi menyatakan dukungangannya dalam sidang paripurna agenda pandangan umum fraksi-fraksi yang digelar, Selasa (8/11/2022).

Enam raperda tersebut masing-masing raperda pengarusutamaan gender, raperda rencana pembangunan industri, raperda pengolahan air limbah logistik, raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pengolahan pelayanan, perubahan raperda nomor 26 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dan raperda pencabutan perda nomor 5 tahun 2012 tengang retribusi izin gangguan.

Sidang paripurna dipimpin oleh Supriyanto selaku Ketua DPRD Kota Bengkulu yang juga dihadiri 2 wakil ketua dan para anggota. Sedangkan dari pihak eksekutif, Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang seyogyanya hadir diwakilkan oleh Sekda Arif Gunadi.

Arif Gunadi Sekda Kota Bengkulu

Dalam paripurna yang juga dihadiri forkopimda Kota Bengkulu, para Asisten, Staf Ahli, kepala OPD dan para camat itu, masing-masing fraksi membacakan pandangan umum secara tertulis dimulai dari fraksi PAN, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, Hanura, Nasdem, PKB dan fraksi Persatuan Perjuangan.

Ketua DPRD Kota Bengkulu Supriyanto

Pada intinya seluruh fraksi menyatakan dukungan dan persetujuannya agar 6 raperda tersebut dapat dilanjutkan ke pembahasan berikutnya. Seperti disampaikan Dediyanto selaku jubir yang mewakili dari fraksi PAN.

Fraksi PAN minta pemda dapat mempercepat dan memproses keenam perda tersebut. “Kami sepakat 6 raperda ini dilanjutkan ke tahap berikutnya,” sampai Dediyanto.(JK)