Disdukcapil Provinsi Bengkulu : 47 Persen Pasangan Suami Istri Miliki Akta Pernikahan

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu mencatat saat ini ada sebanyak 1.023.295 penduduk berstatus kawin, sedangkan yang memiliki surat akta pernikahan baru sebanyak 485.639 penduduk.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu Ir Diah Irianti melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Taslim Asri mengatakan, persentasi yang belum memiliki surat akta pernikahan saat ini cukup tinggi mencapai 52, 54 persen atau setengah dari jumlah penduduk yang berstatus kawin.

“Ini tercatat dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sekarang jumlah persentasi mencapai 47,46 persen yang baru memiliki akta. Tentunya menjadi perhatian bersama agar masyarakat dapat mengupdate datanya,” ujar Taslim, Selasa (8/11/2022).

Melonjak nya angka tersebut, dikarenakan beberapa faktor diantaranya sistem pendataan lama dan adanya pernikahan beda agama sehingga masyarakat cendrung tidak ingin melakukan pencatatan di Disdukcapil daerah setempat.

“Faktornya bisa saja karena sistem penduduk jaman dahulu masih manual, selain itu ada pernikahan yang beda agama. Prinsip kami apabila memang ada yang beda agama dapat diurus, sehingga tercatat datanya. Mungkin ada juga yang belum menyelesaikan administrasi kependudukan karena acuh ada juga yang tidak tahu cara mengurusnya,” tambahnya.

Terhitung se Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong terendah yang hanya 24,34 persen sedangkan daerah lain lebih tinggi dalam presentasi kepemilikan akta pernikahan ini.

“Untuk kabupaten yang rendah dalam memiliki akta pernikahan ini didaerah Kabupaten Rejang Lebong. Makanya kami mengimbau, agar masyarakat juga jemput bola dalam mengupdate datanya,” sampai Taslim. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *