Aniaya Wanita, Pria Berusia 37 Tahun Diamankan Polresta Bengkulu

Aniaya Wanita, Pria Berusia 37 Tahun Diamankan Polresta Bengkulu
Aniaya Wanita, Pria Berusia 37 Tahun Diamankan Polresta Bengkulu

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Tindak lanjuti informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, Polresta Bengkulu Polda Bengkulu sore hari kemarin Rabu (09/11) langsung menurunkan Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berhasil memastikan keberadaan terduga pelaku, Team yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu AKP Welliwanto Malau, S. IK, MH, dan Kanit Pidum Ipda Rido Fajri, SH, akhirnya melakukan penangkapan terhadap Saudara NV (37) di Daerah Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu terang Kasie Humas AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku saat ini telah diserahkan kepada Team Penyidik Sat Reskrim Polresta Bengkulu tambahnya.

“terduga pelaku diamankan sebagai tindak lanjut laporan korban saudari RM (23) yang mengaku menjadi korban penganiayaan berupa pukulan dibagian wajah dan perut pada tanggal 06 Juli 2022 yang lalu” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: jarisakti