DPRD Bengkulu Rancang ‘Omnibus Law’ Versi Bengkulu

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu merencanakan penggabungan beberapa Raperda yang kini berlaku di kabupaten kota se Provinsi Bengkulu.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, penggabungan ini merupakan upaya untuk mengharmonisasi perda yang ada di kabupaten kota se Provinsi Bengkulu.

“Karena dari penelusuran kami, Bapemperda kota dan provinsi belum menunjukkan harmonisasi, antara perda provinsi dan kabupaten kota, ataupun peraturan pemerintah provinsi maupun kabupaten kota,” kata Usin, Selasa (22/11/2022).

Harmonisasi ini nantinya akan melibatkan beberapa perda provinsi dan perda yang ada di kabupaten kota se Provinsi Bengkulu. Diantaranya perda pajak, perda retribusi jasa umum, perda retribusi jasa khusus dan perda retibusi jasa usaha.

Rencananya, beberapa perda ini digabung menjadi satu yakni perda pajak dan retribusi daerah. Pengesahan perda gabungan ditarget selesai pada Januari 2024.

“Maka mau tak mau harus dibuat naskah akademiknya harus dibahas dan diputus tahun 2023 ini,” ungkap Usin.

Selain harmonisasi, penyatuan perda ini juga dampak dari terbentuknya UU Cipta Kerja, PP RTRW dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah. Usin menyebut UU itu terindikasi berdampak pada 19 perda di Provinsi Bengkulu.

“Contoh, UU Cipta Kerja dengan turunan PP tentang RTRW ini berdampak pada 19 perda yang ada di Bengkulu. Nah inilah yang harus dipikirkan apakah harus dihapus atau ditambahi dan dibulatkan,” ujarnya.

“Bahasa hukumnya ada harmonisasi. Perda ini juga harus memotong tingkat birokasi, digabungkan menjadi omibus law perda,” demikian Usin. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *