Tim Pidsus Kejati Bengkulu Lakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Di Mukomuko

Bengkulu – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara bergulir terus melakukan pemeriksaan saksi terkait peyidikan perkara dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021.

Teranyar, tim penyidik memeriksa konsultan perencana kegiatan peningkatan jalan tersebut yakni Itnu Bagio selaku Direktur Utama (Dirut) CV Cakra Manunggal dan Dwi Oktarini Dirut CV Pribia.

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni Mardi (jabatan belum diketahui), Arfa’i (jabatan belum diketahui), Fauzi Maulana (jabatan belum diketahui), Yoviansyah (jabatan belum diketahui). Mereka diperiksa secara terpisah, Selasa (29/11/2022).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH mengatakan bahwa, pihaknya secara bergilir akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan peningkatan jalan di Kabupaten Mukomuko tersebut sesuai kebutuhan penyidikan.

“Intinya pihak-pihak yang terkait akan kita periksa sesuai kebituhan penyidikan. Karena perkara sudah pada tingkat penyidikan, maka pihak-pihak yang diperiksa statusnya sebagai saksi,” kata Pandoe Pramoe Kartika.

Dugaan perbuatan melwan hukum yang ditemukan dalam penyidikan yakni dalam pekerjaan rekonstruksi peningkatan Jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

Spesifikasi jalan Lingkungan atau Desa dibuat menggunakan hotmix layaknya Jalan Kabupaten atau Provinsi sehingga diduga terlalu boros dan diduga mark up.

Ada tiga paket pekerjaan Rekonstruksi peningkatan jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 yang sedang dalam penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu antara lain peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang- Desa Sido Makmur Kecamatan Teramang Jaya.

Jalan anggrek Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana insentif daerah (DID) dikerjakan oleh PT Citra Muda Nur Bersaudara.

Selanjutnya, peningkatan Jalan Desa Kota Praja-Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, Jalan Simpang Talang Arah – Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman dengan nilai kontrak Rp 6 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari APBD Mukomuko dan dikerjakan PT Deki Karya Bestari.

Terakhir, peningkatan Jalan Simpang Kasidi – Arga Jaya – Tirta Kencana – Marga Mulya – Bukit Harapan dengan nilai kontrak Rp 10 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan dikerjakan PT Pandora Energi Persada. Sementara konsultan perencana yang sudah diperiksa saat penyelidikan yakni CV Cakra Manunggal dan CV.Pribia. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *