Polresta Bengkulu Amankan 3 Orang Terkait Kasus Pertolongan Jahat

Polresta Bengkulu Amankan 3 Orang Terkait Kasus Pertolongan Jahat
Polresta Bengkulu Amankan 3 Orang Terkait Kasus Pertolongan Jahat

Bengkulu, jejakkeadilan.com — Mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat, Sat Reskrim Polresta Bengkulu sore hari kemarin Selasa (06/12) langsung menurunkan Team Resmob Macan Gading yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, SH, untuk melakukan penangkapan.

“pertama berhasil diamankan seorang pria inisial RAS Alias Ta (27) saat berada di Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban, kemudian pelaku inisial Mu (31) dan seorang lagi berusia 17 tahun” terang Kasi Humas Polresta Bengkulu Polda Bengkulu AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.

Bacaan Lainnya

Ketiga orang pria tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Reskrim sebagai tindak lanjut perkara curas yang terjadi di Jl. Nusa Indah (Taman Simpang Lupis) Kecamatan Ratu Agung pada tanggal 08 Oktober 2022 yang lalu sambungnya.

Sebelumnya, Team Macan Gading telah berhasil mengamankan pelaku curas Ade dan Riski yang meminta korban untuk menyerahkan handphone dan uang sembari menempelkan senjata tajam sehingga korban kemudian memenuhi permintaannya karena merasa takut pungkas kasi humas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: magic mushroom spores